Monday, December 1, 2014

Kearifan Lokal

ILMU BUDAYA DASAR

KEARIFAN LOKAL.







DISUSUN OLEH

NAMA               :          Budianto
NPM                  :        (12214240)

KELAS              :             1EA12  

FAKULTAS      :       EKONOMI 
JURSAN           :  MANAJEMEN













BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Ada hal yang mendasar yang sesungguhnya telah kita abaikan keberadaannya, yaitu nilai luhur tersebut adalah “Kearifan Lokal”. Namun sayang, nilai-nilai luhur yang telah melekat pada masyarakat ini seolah tergerus, entah karena telah terjadi pergeseran pola pikir masyarakat seiring perubahan jaman dan pengaruh budaya pola pikir modern atau karena pemerintah sendiri yang tidak tanggap bahwa kearifan lokal sebagai sesuatu yang harus dipertahankan dan dapat dijadikan sebagai acuan bagi terciptanya pola pengelolaan SDA secara berkelanjutan.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perkembangan sektor perikanan di Indonesia?
2.      Bagaimana kaitan pengembangan sektor perikanan di Indonesia dengan kearifan lokal?
3.      Bagaimana prospek sektor perikanan di Indonesia?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui perkembangan sektor perikanan di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui kaitan pengembangan sektor perikanan di Indonesia dengan kearifan lokal.
3.      Untuk mengetahui prospek sektor perikanan di Indonesia.









BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Perkembangan Sektor Perikanan di Indonesia
a.       Sebelum Kemerdekaan
Kegiatan usaha perikanan sejak akhir abad 19 ditandai dengan bergesernya usaha penangkapan dari perairan laut-dalam lepas pantai ke perairan dekat pantai. Hal ini sebagai akibat semakin berkurangnya perahu berukuran besar jenis mayang dan tidak adanya pembuatan perahu baru. Kemunduran tersebut disebabkan oleh perubahan mendasar dalam system investasi, sehingga penanaman modal di sektor perikanan tidak memberikan prospek yang menguntungkan. Namun sejalan dengan adanya perubahan politik kolonial liberal ke politik ethis, mendorong adanya kebijakan pemerintah yang berupaya untuk meningkatkan kesejahterakan penduduk pribumi, termasuk di dalamnya nelayan.
b.      Awal kemerdekaan
Urusan perikanan laut disatukan dengan perikanan darat. Namun mulai bulan Januari 1949, kedua jawatan itu dipisahkan lagi. Dengan Jawatan Perikanan Laut tersebut, mulai dipergiat lagi penelitian perikanan laut, walau belum segencar kegiatan penelitian pada waktu sebelum perang. Lembaga itu mendorong pembuatan perahu baru dengan memberikan bantuan pinjaman uang untuk pembelian kayu atau memperbaiki perahu tua. Hasilnya, penangkapan ikan di Muncar dan Tratas dapat dikatakan memuaskan, walau keadaan masih penuh kesukaran. Pembuatan perahu di Penarukan tidak begitu berarti, disebabkan kekurangan kayu yang baik. Di Bawean barang-barang yang dibutuhkan adalah garam, benang, pancing, dan layar. Untuk itu diusahakan pula bantuan pinjaman. Pada umumnya kesukaran alat pengangkutan masih menyebabkan tidak lancarnya distribusi bahan-bahan perikanan yang dipesan oleh rakyat.
Kebijaksanaan koperasi perikanan yang bertujuan memberikan peningkatan kesejahteraan pada nelayan tersebut dalam pelaksanaannya berhadapan dengan sistem yang telah ada sebelumnya.  Pelaku-pelaku ekonomi  nelayan  yang  terjalin  dalam  sistem    ijon yang telah berlangsung lama dan sedemikian mengakar,  sulit  untuk  dapat  menerima  perubahan dengan model koperasi itu begitu saja. Sementara itu, koperasi perikanan untuk mencapai tujuannya sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan kepada nelayan masih menghadapi beberapa kesulitan. diantaranya :
1.      Usaha pelelangan masih terbatas hanya sampai menjualkan ikan di tempat-tempat  pendaratan, sedangkan pengolahan dan penjualan hasil olahan masih dikuasai oleh pedagang ikan.
2.      Usaha keperluan alat-alat perikanan dan keperluan sehari-hari nelayan belum didapatkan langsung dari pemerintah melainkan melalui begitu banyak  saluran, di  luar organisasi nelayan, sehingga harga barang-barang tersebut menjadi sangat tinggi.
3.      Usaha perkreditan nelayan sangat terbatas baik dalam jumlah orang yang mendapat kredit maupun jumlah uangnya.
4.      Usaha kesejahteraan nelayan masih dalam taraf perkembangan, diatur secara setempat.
5.      Jumlah nelayan yang tergabung dalam organisasi koperasi perikanan baru sekitar 25%.
6.      Di daerah-daerah dimana belum ada Koperasi Perikanan, produksi pengolahan dan perdagangan hasil penangkapan dikuasai mutlak oleh pedagang-pedagang ikan/ pelepas uang.
7.      Ikatan berupa ijon masih merajalela di banyak daerah perikanan.
c.       Masa Reformasi
Selama hampir 50 tahun proses pembangunan yakni mulai periode orde lama (20 tahun) dan orde baru (32 tahun), pendekatan pembangunan ekonomi hanya terpusat pada pengembangan wilayah daratan (land based development), namun sejak lahirnya gagasan pembentukan Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan di era kepemimpinan Gusdur, maka sejak itu pula terjadi pergeseran paradigma pembangunan nasional ke arah pengembangan pusat-pusat pertumbuhan kawasan ekonomi berbasis kelautan dan perikanan (marine base development). Bukan tanpa alasan Gusdur menuangkan gagasan tersebut, Indonesia sebagai Negara Kepulauan terbesar dengan 70% merupakan wilayah laut dan pesisir, mempunyai potensi ekonomi yang sangat besar, sehingga sektor ini mempunyai peran yang strategis dalam mendorong perekonomian nasional.


2.2  Kaitan Pengembangan Sektor Perikanan di Indonesia dengan Kearifan Lokal
Pengertian Kearifan lokal adalah suatu bentuk kearifan lingkungan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat di suatu tempat atau daerah. Jadi merujuk pada lokalitas dan komunitas tertentu. Menurut Putu Oka Ngakan dalam Andi M. Akhmar dan Syarifudin (2007) kearifan lokal merupakan tata nilai atau perilaku hidup masyarakat lokal dalam berinteraksi dengan lingkungan tempatnya hidup secara arif.
Maka dari itu kearifan lokal tidaklah sama pada tempat dan waktu yang berbeda dan suku yang berbeda. Perbedaan ini disebabkan oleh tantangan alam dan kebutuhan hidupnya berbeda-beda, sehingga pengalamannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memunculkan berbagai sistem pengetahuan baik yang berhubungan dengan lingkungan maupun sosial. Sebagai salah satu bentuk perilaku manusia, kearifan lokal bukanlah suatu hal yang statis melainkan berubah sejalan dengan waktu, tergantung dari tatanan dan ikatan sosial budaya yang ada di masyarakat. Sementara itu Keraf (2002) menegaskan bahwa kearifan lokal adalah semua bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku manusia dalam kehidupan di dalam komunitas ekologis. Semua bentuk kearifan lokal ini dihayati, dipraktekkan, diajarkan dan diwariskan dari generasi ke generasi sekaligus membentuk pola perilaku manusia terhadap sesama manusia, alam maupun gaib.
Selanjutnya Francis Wahono (2005) menjelaskan bahwa kearifan lokal adalah kepandaian dan strategi-strategi pengelolaan alam semesta dalam menjaga keseimbangan ekologis yang sudah berabad-abad teruji oleh berbagai bencana dan kendala serta keteledoran manusia. Kearifan local tidak hanya berhenti pada etika, tetapi sampai pada norma dan tindakan dan tingkah laku, sehingga kearifan lokal dapat menjadi seperti religi yang memedomani manusia dalam bersikap dan bertindak, baik dalam konteks kehidupan sehari-hari maupun menentukan peradaban manusia yang lebih jauh.
Adanya gaya hidup yang konsumtif dapat mengikis norma-norma kearifan lokal di masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut maka norma-norma yang sudah berlaku di suatu masyarakat yang sifatnya turun menurun dan berhubungan erat dengan kelestarian lingkungannya perlu dilestarikan yaitu kearifan lokal.
Pengertian pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan mengacu pada UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Satu hal yang perlu dicatat bahwa pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan hendaknya dilakukan berdasarkan prinsip keberlanjutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemanfaatan terhadap Sumberdaya alam (SDA) seharusnya didasari pada tujuan jangka panjang, sehingga anugerah SDA tersebut tidak dipandang sebagai kenikmatan sesaat. Namun itulah yang saat ini terjadi sangat ironis  memang jika potensi yang begitu besar tersebut dengan cepatnya tergerus akibat pola pengelolaan yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip keseimbangan (Principle of harmony) dan nilai-nilai lestari (sustainable values). Faktanya, pada sub-sektor perikanan tangkap misalnya, menunjukan bahwa stok ikan dibeberapa wilayah perairan laut seperti Selat Malaka, Laut Jawa, Pesisir Selatan Sulawesi, Selat Bali dan Laut Arafura telah mengalami tangkap jenuh (over fishing),  inilah akibat dari pengelolaan yang telah mengindahkan prinsip keberlanjutan (sustainable), sehingga dikhawatirkan jika tidak ada pengelolaan yang arif, maka eksploitasi terhadap sumberdaya ikan akan melebihi produksi potensi lestari (Maximum Sustainable Yield/MSY). Sebagai gambaran total MSY sumberdaya ikan laut Indonesia saat ini sebesar 6,5 juta ton/tahun. Kasus lain pada sub-sektor perikanan budidaya yaitu ambruknya masa keemasan udang windu sejak beberapa dekade yang lalu dan sampai saat ini masih menyisakan masalah jangka panjang. Kenapa ini terjadi..? karena pola pengelolaan yang hanya mengejar kapasitas produksi yang tak terukur dengan input teknologi yang tidak terkontrol tanpa mempertimbangkan kemampuan daya dukung lahan (carryingcapacity), dan kelangsungan ekosistem pada kenyataannya telah  memicu terjadinya degradasi lahan dan merebaknya virus WSSV yang sampai saat ini menjadi momok menakutkan bagi pembudidaya. Belum lagi, kerusakan terhadap ekosistem pesisir sebagai akibat eksploitasi yang tidak dilakukan secara arif, padahal ekosistim pesisir adalah tempat pemijahan (nursery ground), asuhan, mencari makan dan membesarkan diri jenis ikan dan biota laut lainnya.
Kearifan lokal tidak hanya berhenti pada etika, tetapi sampai pada norma dan tindakan dan tingkah laku, sehingga kearifan lokal dapat menjadi seperti religi yang memedomani manusia dalam bersikap dan bertindak kususnya dalam pengelolaan sumberdaya alam.Keanekaragaman pola-pola adaptasi terhadap lingkungan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia yang diwariskan secara turun temurun menjadi pedoman dalam memanfaatkan sumberdaya alam. Jika kesadaran tersebut dapat ditingkatkan, maka hal itu akan menjadi kekuatan yang sangat besar dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan.  Sudah tidak dapat disangkal lagi bahwa permasalahan dalam pemanfaatan SDA kelautan dan Perikanan sesungguhnya karena telah mengindahkan nilai-nilai moral  yang terkandung dalam prinsip kearifan lokal.
Nilai-nilai moral yang terkandung dalam prinsip kearifan lokal  sudah seharusnya menjadi dasar bagi pengelolan perikanan budidaya yang berkelanjutan (sustainable aquaculture). Prinsip sustainable saat ini telah menjadi syarat mutlak pada tataran perdagangan global, sehingga apapaun bentuknya usaha perikanan sudah seharusnya memegang prinsip nilai-nilai lestari (sustainable values), ramah lingkungan (pro-enviroment), ecological awareness, dan social awareness.
Pola pengelolaan budidaya harus dilihat sebagai pola pengelolaan ekosistim secara utuh, karena pada hakekatnya di alam ada interaksi alamiah yang tidak terpisahkan satu sama lain, inilah yang disebut keseimbangan. Intensifikasi perikanan budidaya sudah saatnya memegang teguh prinsip kesimbangan dan nilai-nilai lestari dengan mengadopsi prinsip-prinsip kearifan lokal. Perekayasaan teknologi budidaya sudah saatnya tidak hanya mempertimbangkan parameter bagaimana meningkatkan produktivitas setinggi-tingginya, namun harus mampu menjamin berjalannya siklus dalam suatu ekosistem sehingga mampu berjalan secara alamiah, pemaksaan terhadap penerapan teknologi yang tidak didasari prinsip ramah lingkungan (pro-enviroment) dan kepedulian  terhadap ekologi (ecologycal awareness) sama saja memusuhi alam, sehingga hanya akan menyisakan permasalahan jangka panjang, tentunya kita tidak mau terjerumus ke lubang yang sama.
Disamping itu, pengelolaan budidaya perikanan berbasis kearifan lokal sudah saatnya memberikan wewenang, tanggung jawab dan kesempatan sebesar-besarnya kepada peran serta masyarakat melalui pola pengelolaan sumberdaya perikanan berbasis masyarakat.Nilai-nilai kearifan lokal yang ada dalam masyarakat perlu didukung, diperkuat dan difasilitasi agar tetap berjalan secara berkelanjutan. Contoh kearifan lokal yang telah berjalan dalam pengelolaan SDA seperti : 


1.      Tradisi/Hukum Adat Laot Lembaga Adat Laot di Propinsi Nangroe Aceh Darusalam.
Hukum Adat Laot merupakan hukum-hukum adat yang diperlukan masyarakat nelayan dalam menjaga ketertiban yang meliputi penangkapan ikan, pemeliharaan sumberdaya ikan dan biota laut lainnya, dan menjaga kehidupan masyarakat nelayan yang hidup di wilayah pantai. Secara hukum, Hukum Adat Laot bersifat tertutup, artinya tidak dapat dihilangkan dalam struktur pemerintahan di Aceh sehingga memiliki kekuatan dan kewenangan tertentu dalam pelaksanaannya. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, Hukum Adat Laot di Aceh dapat bersifat terbuka, artinya, dalam menerapkan Hukum Adat Laot tersebut senantiasa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Hukum Adat Laot dari segi Adat Pemeliharaan Lingkungan meliputi:
a.       Dilarang melakukan pemboman, peracunan dan pembiusan, penyetroman dengan alat
listrik, pengambilan terumbu karang, dan bahan-bahan lain yang dapat merusak lingkungan hidup dan biota lainnya.
b.      Dilarang menebang/merusak pohon-pohon kayu di pesisir dan pantai seperti pohon arun (cemara), pandan, ketapang, bakau dan pohon lainnya.
c.       Dilarang menangkap ikan/biota lainnya yang dilindungi seperti lumba-lumba dan
penyu.
2.      Tradisi Lebak Lebung di Propinsi Sumatera Selatan
Lebak lebung adalah suatu areal yang terdiri dari lebak lebung, teluk, rawa dan atau sungai yang secara berkala atau terus menerus digenangi air dan secara alami merupakan tempat bibit ikan atau biota perairan lainnya. Lelang Lebak Lebung adalah sistem penentuan akan hak pengelolaan perairan umum (lebak lebung).
3.      Tradisi Ponggawa Sawi di Propinsi Sulawesi Selatan
Ponggawa adalah orang yang mampu menyediakan modal (sosial dan ekonomi) bagi kelompok masyarakat dalam menjalankan suatu usaha (biasa berorientasi pada skala usaha perikanan); sedangkan Sawi, bekerja pada Ponggawa dengan memakai hubungan norma sosial dan kesepakatan kerja. Pada sistem Ponggawa Sawi terdapat kesepakatan untuk menyerahkan atau menjual hasil tangkapannya pada Ponggawa, dan bagian ini merupakan mekanisme pembayaran pinjaman dari sawi kepada ponggawa jika sebelumnya sawi mempunyai pinjaman.
4.      Tradisi Pamali Mamanci Ikang di Desa Bobaneigo Maluku Utara
Kearifan tradisional Pamali Mamancing Ikan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan (pesisir dan laut) secara umum adalah larang atau boboso, tetapi pengertiannya dalam pengelolaan ikan teri dan cumi-cumi menyangkut pada beberapa batasan, seperti pelarangan pada musim pemijahan, pembatasan jumlah alat tangkap, pembatasan frekwensi penangkapan, tidak dibenarkan orang luar memiliki usaha bagan, dan pelarangan penebangan hutan bakau (soki) karena luluhan daun dan dahan pohon bakau dianggap sebagai asal-usul ikan teri. Pengaturan Pamali Mamancing Ikan merupakan suatu kebijakan yang arif walaupun hanya dihasilkan melalui suatu proses musyawarah di tingkat desa. Seperti penetapan waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan musim cengkeh, dimana masyarakat mulai meninggalkan laut dan beralih ke lahan pertanian dan perkebunan cengkehnya. Panen cengkeh dilakukan secara gotong royong (bari), sehingga bagi nelayan yang tidak memiliki kebun turut terlibat dalam panen tersebut untuk menutupi biaya hidupnya selama dilarang melaut. Konsep ini sangat memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga pada saat pelaksanaan tradisinya, masyarakat nelayan tidak kehilangan mata pencahariannya, sebaliknya masyarakat petani juga ikut merasa dibantu.
5.      Tradisi Awig-awig di Lombok Barat, NTB
Awig-awig merupakan aturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan masyarakat, untuk mengatur masalah tertentu, dengan maksud memelihara ketertiban dan keamanan dalam kehidupan masyarakat. Dalam awig-awig diatur perbuatan yang boleh dan yang dilarang, sanksi serta orang atau lembaga yang diberi wewenang oleh masyarakat untuk menjatuhkan sanksi. Adanya pengaturan lokal (awig-awig) dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan dipengaruhi oleh masalah pokok yaitu konflik antar nelayan. Apapun munculnya konflik dalam kegiatan pemanfaatan sumberdaya perikanan dipengaruhi oleh rusaknya lingkungan (ekologi), pertambahan penduduk (demografi), lapangan pekerjaan yang semakin sedikit (mata pencaharian), lingkungan politik lokal, perubahan teknologi dan perubahan pasar. Sejak dulu, masyarakat Lombok Barat telah mengenal aturan yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam, baik yang ada di darat maupun di laut. Hal ini tercermin dari kebiasaan adat istiadat, yaitu upacara Sawen. Secara umum sawen adalah larangan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang berlaku di zona dan waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya melalui kesepakatan-kesepakatan lokal.
6.      Tradisi/Hukum Adat Sasi di Maluku
Sistem pengelolaan berbasis masyarakat untuk kedua sumber daya darat dan laut umum ditemukan di Kepulauan Maluku Tengah dan Tenggara yang dikenal dengan istilah sasi. Secara umum sasi merupakan ketentuan hukum adat tentang larangan memasuki, mengambil atau melakukan sesuatu dalam suatu kawasan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula. Sasi dapat diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumberdaya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumberdaya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut. Karena peraturan-peraturan dalam pelaksanaan larangan ini juga menyangkut pengaturan hubungan manusia dengan alam dan antar manusia dalam wilayah yang dikenakan larangan tersebut, maka sasi, pada hakekatnya, juga merupakan suatu upaya untuk memelihara tata-krama hidup bermasyarakat, termasuk upaya ke arah pemerataan pembagian atau pendapatan dari hasil sumberdaya alam sekitar kepada seluruh warga/penduduk setempat.
Dasar Hukum & Kelembagaan Sasi. Sasi memiliki peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam suatu keputusan kerapatan Dewan Adat (Saniri; di Haruku disebut Saniri’a Lo’osi Aman Haru-ukui, atau “Saniri Lengkap Negeri Haruku”). Keputusan kerapatan adat inilah yang dilimpahkan kewenangan pelaksanaannya kepada lembaga Kewang, yakni suatu lembaga adat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan  
peraturan peraturan sasi tersebut.
Lembaga Kewang di Haruku dibentuk sejak sasi ada dan diberlakukan di desa ini. Struktur kepengurusannya adalah sebagai berikut:
1. Seorang Kepala Kewang Darat;
2. Seorang Kepala Kewang Laut;
3. Seorang Pembantu (Sekel) Kepala Kewang Darat;
4. Seorang Pembantu (Sekel) Kepala Kewang Laut;
5. Seorang Sekretaris
6. Seorang Bendahara
7. Beberapa orang Anggota.
Adapun para anggota Kewang dipilih dari setiap soa (marga) yang ada di Haruku. Sedangkan Kepala Kewang Darat maupun Laut, diangkat menurut warisan atau garis keturunan dari datuk-datuk pemula pemangku jabatan tersebut sejak awal mulanya dahulu. Demikian pula halnya dengan para pembantu Kepala Kewang. Sebagai pengawas pelaksanaan sasi, Kewang berkewajiban: (a) mengamankan Pelaksanaan semua peraturan sasi yang telah diputuskan oleh musyawarah Saniri Besar; (b) melaksanakan pemberian sanksi atau hukuman kepada warga yang melanggarnya; (c) menentukan dan memeriksa batas-batas tanah, hutan, kali, laut yang termasuk dalam wilayah sasi; (d) memasang atau memancangkan tanda-tanda sasi; serta (e) menyelenggarakan Pertemuan atau rapat-rapat yang berkaitan dengan pelaksanaan sasi tersebut.
Jenis - Jenis Sasi
Di negeri Haruku, dikenal empat jenis sasi, yaitu:
1. Sasi Laut;
2. Sasi Kali;
3. Sasi Hutan;
4. Sasi dalam Negeri.

2.3  Prospek Sektor Perikanan di Indonesia
Laut juga memiliki peran ekonomi yang sangat vital bagi kemakmuran bangsa Indonesia dalam 11 sektor ekonomi. Di antaranya, perikanan tangkap, perikanan budi daya, industri pengolahan hasil perikanan, industri bioteknologi kelautan, pertambangan dan energi, pariwisata bahari, transportasi laut, kehutanan, sumber daya wilayah pulau-pulau kecil,industri dan jasa maritim, serta sumber daya alam nonkonvensional.
Jika dikelolah secara optimal potensi ekonomi maritime bisa mencapai USD150 pertahun. Dengan jumlah segitu mampu mensejaterakan masyarakat pesisir. Sekitar 75 persen dari seluruh produk dan komoditas yang diperdagangkan di kawasan ini ditransportasikan melalui laut Indonesia dengan nilai sekitar USD1.300 triliun per tahun.
Masalah penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di lautan masih menjadi persoalan yang menyelimuti dunia maritim di berbagai negara. Hingga saat ini, total kerugian Rp80 triliun akibat akibat illegal fishing. Dalam catatan Badan PBB untuk urusan pangan (Foodand Agriculture rganization/FAO),negara berkembang, termasuk Indonesia, mengalami kerugian hingga mencapai USD 30 miliar akibat penangkapan ikan ilegal. Berdasarkan estimasi FAO,sekitar 25 persen hasil perikanan dunia berasal dari penangkapan ikan ilegal.
Keterlibatan swasta dan BUMN untuk mendorong ekonomi lokal dapat diwujudkan lewat program CSR atau kemitraan. Salah satu yang ditawarkan adalah program adopsi pulau untuk penyediaan fasilitas sarana dan prasarana perikanan dan kelautan
Program ini diprioritaskan pada kegiatan pembangunan yang ramah lingkungan dan memberdayakan masyarakat pesisir di pulau-pulau kecil. Ada 20 pulau yang ditawarkan antara lain Pulau Lepar, Enggano, Maradapan, Maratua, Sebatik, Siantan, Pasaran, Gangga, Samatellu Pedda, dan lain-lain. Total investasi yang dibutuhkan untuk program tersebut, jumlahnya sekitar Rp 30 triliun. Pemerintah lewat APBN hanya menyiapkan Rp 400-500 miliar.
Untuk meningkatkan kapasitas galangan kapal menjadi 1,5 juta DWT dari kapasitas saat ini sekitar 850 ribu DWT, dibutuhkan investasi yang cukup besar. Rata-rata investasi yang dibutuhkan untuk satu unit kapal sebesar USD24 juta. Dengan asumsi pengadaan 35 unit kapal, maka potensi investasi dari Pertamina sebesar USD840 juta.
Pertambahan kapasitas akan dilakukan oleh beberapa perusahaan yaitu PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), galangan Brondong Lamongan akan menambah kapasitas sebesar 300 ribu DWT. Saat ini, pembangunan fasilitas galangan kapal baru oleh DPS di Lamongan sudah mencapai 80% sehingga akan ada tambahan kapasitas terpasang sebesar 300.000 DWT.











BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kami simpulkan bahwa hampir 50 tahun proses pembangunan yakni mulai periode orde lama (20 tahun) dan orde baru (32 tahun), pendekatan pembangunan ekonomi hanya terpusat pada pengembangan wilayah daratan (land based development), namun sejak lahirnya gagasan pembentukan Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan di era kepemimpinan Gusdur, maka sejak itu pula terjadi pergeseran paradigma pembangunan nasional ke arah pengembangan pusat-pusat pertumbuhan kawasan ekonomi berbasis kelautan dan perikanan (marine base development). Satu hal yang perlu dicatat bahwa pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan hendaknya dilakukan berdasarkan prinsip keberlanjutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemanfaatan terhadap Sumberdaya alam (SDA) seharusnya didasari pada tujuan jangka panjang, sehingga anugerah SDA tersebut tidak dipandang sebagai kenikmatan sesaat. Ada hal yang mendasar yang sesungguhnya telah kita abaikan keberadaannya,.. nilai luhur tersebut adalah“Kearifan Lokal” (local wisdom). Namun sayang, nilai-nilai luhur yang telah melekat pada masyarakat ini seolah tergerus, entah karena telah terjadi pergeseran pola pikir masyarakat seiring perubahan jaman dan pengaruh budaya pola pikir modern atau karena pemerintah sendiri yang tidak tanggap bahwa kearifan lokal sebagai sesuatu yang harus dipertahankan dan dapat dijadikan sebagai acuan bagi terciptanya pola pengelolaan SDA secara berkelanjutan. Perlu kita ketahui bahwa kearifan lokal merupakan suatu bentuk kearifan lingkungan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat di suatu tempat atau daerah. Pengembangan perikanan boleh mengikuti perkembangan zaman tetapi tidak boleh meninggalkan kearifan lokal.

3.2  Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sebuah kesempurnaan, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritikan dari pembaca yang bersifat membangun. Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

DAFTAR PUSTAKA


(online ) http://www.kkp.go.id/berita.(akses tanggal 11 november 2013 jam 18 : 24)
Bono. B. P. dan Pulungun. M. S., 2010, Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Keraf, S. A., 2002, Etika Lingkungan, Pn. Buku Kompas, Jakarta.
Nababan, 2003, Pengelolaan Sumberdaya Alam Berbasis Masyarakat Adat, Tantangan dan
Peluang
.
(onlinehttp://dte.gn.org…/makalah_ttg_psda_ berb-ma_di_pplh ipb.htm.(akses tanggal 11 november 2013 jam 18 : 24 )
Tohir M., 2002, Penelitian Sosial Budaya dari Memahami ke Melakukan dan Memuliskan,
UNDP, Semarang.
http://ki-demang.com/kbj5/index.php/makalah-pengombyong/1207-25-kearifan-lokal-budaya-jawa-sebagai-bahan-ajar-bahasa-indonesia-bagi-penutur-asing-bipa

No comments:

Post a Comment