Corporate Social Responsibility PT Freeport Indonesia Ditinjau dari Sudut Pandang Etika Bisnis
Nama :Budianto
NPM :12214240
NPM :12214240
Kelas :3EA10
1 Identifikasi Masalah
PT.Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-MCMoRan Copper & Gold Inc. sebuah perusahaan Amerika Serikat,PT. Freeport Indonesia merupakan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg (dari tahun 1967) dan tambang Grasberg (sejak tahun 1988) di kawasanTembaga Pura, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua.
Freeport telah berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 milliar dollar AS pertahun, keberadaannya telah memberikan manfaat langsung dan tidak langsung Indonesia dimana 33 milliar dollar AS dari tahun 1992 –2004 telah berikan kepada Pemerintah Indonesia. Menurut New York Times pada Desember 2005, jumlah yang telah dibayarkan Freport Indonesia kepada pemerintah Indonesia antara tahun1998 – 2004 mencapai hampir 20 milliar dollar AS. Pemerintah Indonesia, masyarakat Papua dan PT. Freepot telah menyetujui pembaruan kontrak investasi PT. Freeport di Papua dengan di tanda-tanganinya kontrak investasi untuk 30 tahun yang akan datang.
Perusahaan sudah melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungannya, ini dibuktikan dengan mempekerjakan orang-orang Papua diarea pertambangan dan melakukan konservasi terhadap lingkungan. Sebenarnya apabila dilihat dari sudut pandang perusahaan bahwa investasi yang sangat besar yang dilakukan di tanah Papua harus menguntungkan dari segi financial untuk jangka panjang karena terkait dengan kepentingan para pemegang saham perusahaan. Dengan ditanda tanganinya kontrak artinya semua pihak yang terlibat paham dan mengerti isi kontrak tersebut, jadi PT. Freeport harus menjalankan kewajibannya terhadap pemerintah, masyarakat dan lingkungan sesuai dengan isi kontrak tersebut. PT. Freeport Indonesia telah memberikan kompensasi terhadap masyarakat Papua, namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian masyarakat Papua yang lain tidak mendapatkan ganti rugi. Di sisi lain, pemiskinan juga berlangsung di wilayah Mimika, yang penghasilannya hanya sekitar $132/tahun, pada tahun 2005. Kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di wilayah operasi Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport. Selain permasalahan kesenjangan ekonomi, aktivitas pertambangan Freeport juga merusak lingkungan secara masif serta menimbulkan pelanggaran HAM
Mereka yang tidak memperoleh kompensasi dengan didukung oleh pihak-pihak yang menolak keberadaan PT Freeport Indonesia dan atau mereka yang mencari keuntungan pribadi, selalu berusaha untuk mengganggu kegiatan opersional perusahaan baik melalui media massa maupun dengan melakukan penyerangan langsung ke area pertambangan, sehingga banyak karyawannya yang tidak bersalah telah menjadi korban penyerangan tersebut.
2. CSR PT Freeport Indonesia berdasarkan Teori Etika Deontology
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus CSR PT Freeport Indonesia sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memnuhi kebutuhan masyarakat sekitar dengan membuat sebuah program dana kemitraan untuk pengembangan masyarakat. Akan tetapi Freeport sendiri ternyata hanya sebatas memberikan dana kemitraan tersebut, melalui Lempaka Pembangunan Masyarakat Amungne dan Kamoro (LPMAK).
3. CSR PT Freeport Indonesia Berdasarkan Teori Etika Teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Jika didasarkan pada Pasal 74 UUPT ayat (2) maka tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, dalam arti patut dan wajar untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
Namun ternyata dengan adanya program CSR PTFI yang dikelola oleh LPMAK, dengan dana satu persen dari pendapatan kotor perusahaan yang merupakan komitmen sosial perusahaan dengan program pengembangan masyarakat pada bidang ekonomi masyarakat, bidang kesehatan dan bidang pendidikan, alasan mengapa Program CSR harus ada, karena konflik sosial masyarakat yang terjadi berkepanjangan antara masyarakat pemilik hak ulayat dengan perusahaan Freeport. Bentuk program yang dilakukan yaitu program ekonomi, program kesehatan dan program pendidikan, Dampak dari program yang telah dilakukan tidak berhasil memberdayakan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat tujuh suku.
4. Etika Utilitarianisme
Aliran utilitarianisme ini adalah suatu kebijakan aau etika perusahaan yang berupa tindakan dan dapat dikatakan baik jika mendatangkan manfaat atau keuntungan bagi banyak orang. Dan jika dilihat berdasarkan aliran ini, maka CSR PT Freeport pun termasuk bertentangan karena menurut masyarakat Papua, PT Freeport hanya melakukan CSR sebagai bentuk kewajiban atau bisa dikatakan sebagai “keterpaksaan” demi menaati peraturan perundangan yang ada di Indonesia, yang jika tidak diikuti maka bisa mengancam keberadaan Freeport di Papua, sehingga hal tersebut pun tercermin dari CSR yang tidak mampu untuk memajukan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Pendekatan CSR seperti yang dilakukan oleh Freeport ini tentu saja tidak memberikan kontribusi secara signifikan bagi peningkatan ekonomi rumah tangga. Secara ekonomis masyarakat tidak mengalami peningkatan pendapatan yang berarti. Secara politis mereka tidak terberdayakan. Mereka masih terlihat sebagai penerima program pasif. Masyarakat tidak memiliki ruangan yang cukup untuk berpartisipasi dalam penentuan program dan mengelolany, karena masyarakat belum ditempatkan pada posisi sentral dalam realisasi program. Hal ini bukan mekanisme yang tepat untuk menyiapkan masyarakat pasca ekstraksi. Masa tersebut merupakan masa yang sulit bagi masyarakat karena resources yang selama ini menjadi bagian dalam kehidupannya setiap hari tidak bisa dikelola lagi. Masyarakat lokal yang sarat dengan keterbatasan perlu diberdayakan dan disiapkan untuk menghadapi masa-masa tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Rahman, Reza. (2009). Corporate Social Responsibility : Antara Teori dan Kenyataan. Yogyakarta : Media Presindo.
Ruslan, Rusady. (1999). Manajemen Humas dan Manajemen Komunikasi (Konsepsi Dan Aplikasi). Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Solihin, Ismail, (2009). Corporate Social Responsibility; From Charity to Sustainability. Jakarta: Salemba Empat
Wibisono, Yusuf (2007). Membedah Konsep dan Aplikasi CSR. Gresik. Fascho Publishing
No comments:
Post a Comment